Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Pada Bidang Usaha Pertanian Di Indonesia

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Paisol Burlian

Abstrak

Pada masa Orde Baru, jumlah investasi di Indonesia berjalan meningkat. Hal ini disebabkan pulihnya stabilitas politik, ekonomi, keamanan dan pertahanan, sosial dan kemasyarakatan dalam keadaan membaik dan terkendali sehingga para investor domestic mendapat perlindungan dan jaminan keamanan dalam berusaha di Indonesia. Namun tidak untuk jumlah investor asing yang di menginvestasikan modalnya di Indonesia, sebaliknya justru mengalami penurunan. Hal ini dikarenakan sering terjadi konflik di dalam masyarakat, sehingga mengakibatkan investor asing menghindar berinvestasi di Indonesia. Selanjutnya ada dua hambatan atau kendala yang dihadapi dalam menggerakan investasi di Indonesia, yaitu kendala internal dan eksternal. Kendala internal meliputi kesulitan perusahaan mendapatkan lahan atau lokasi proyek yang sesuai, kesulitan mendapatkan bahan baku, kesulitan dana, kesulitan pemasaran, dan adanya sengketa atau perselisihan diantara pemegang saham di perusahaan tertentu. Sedangkan kendala eksternal meliputi faktor lingkungan bisnis yang tidak mendukung serta kurang menariknya insentif yang diberikan pemerintah, ketidak pastiaan hukum, ketidak amanan dan instabilitas politik.. Di dalam dunia pertanian banyaknya permasalahan yang menghambat di atas terutama terciptanya penanaman modal di Indonesia. Kesimpulan dari analisis yang dilakukan adalah bahwa kurangnya kepastian hukum bagi penanaman modal adalah sumber dari kekhawatiran penanaman modal selama ini. Adapun selain itu, korupsi pada lingkungan pengadilan dan pemerintahan, aparatur penagak hukum yang tidak berkualitas, demonstrasi yang anarkis, dan belum terciptanya clean business system yang bebas dari perilaku KKN juga merupakan sumber lain dari kekhawatiran penanaman modal di Indonesia.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

Referensi

Diniyati, Hilda Hilmiah. “Perlindungan Hukum bagi Investor dalam Pasar Modal (Studi pada Gangguan Sistem Transaksi di Bursa Efek Indonesia)”. Skripsi S1 Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2013. “Direkomendasikan 1.000 perda Dibatalkan”. Kompas. 17 Juli 2010.

Farida, Maria. Ilmu Perundang-undangan Dasar-dasar Pembentukannya, cet.XI. Yogyakarta: Kanisius, 2006.

Hasanah, Hetty. “Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen atas Kendaraan Bermotor dengan Fidusia”. artikel diakses pada 3 Februari 2014 dari http://jurnal.unikom.ac.id/vol3/perlindungan.html.

Mertokusumo, Sudikno.“Mengenal Hukum Suatu pengantar”, cet.III. Yogyakarta: Liberty, 2002.

Muchsin. Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Disertasi S2 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 2003. “Perda Perburuk Iklim Investasi”. Kompas.14 Juli 2022.